Bea Cukai Kudus Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Keren

Bea Cukai Kudus Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Keren
Bea Cukai gagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

"Kami menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” Papar Dwi.

Total rokok ilegal ditindak sebanyak 50.980 batang dengan perkiraan nilai barang Rp51.999.600,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 34.172.914,00.

Seluruh barang bukti pada penindakan tersebut di atas dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” tutup Dwi. (mrk/jpnn)


Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Kamis (30/12).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News