Kerja Polisi Layak Diapresiasi, tetapi Kasus Mafia Tanah Cakung Tetap Harus Diawasi

“Siapapun bekingnya harus diungkap, karena mafia tanah menyusahkan rakyat kecil,” tuturnya.
Sedangkan, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan, kasus mafia tanah Cakung dapat dipantau jika dibutuhkan.
Menurutnya, KY pada prinsipnya ingin melakukan pemantauan terhadap setiap perkara.
Namun, dengan sumber daya terbatas, sehingga harus ditentukan prioritas.
“KY sedang mencermati apakah perkara ini akan dipantau, baik dengan laporan masyarakat atau inisiatif KY. Akan lebih baik jika ada laporan permohonan untuk pemantauan dari masyarakat beserta alasan-alasannya,” ujarnya.
Pemantauan persidangan, kata Miko, dilakukan untuk menjaga dan bukan untuk mengganggu kemandirian hakim.
Ia juga menyebut jika terdakwa bisa saja melapor ke KY jika merasa ada kejanggalan selama persidangan nantinya.
“Terbuka kemungkinan sepanjang ada alasan yang kuat buat KY untuk melakukan pemantauan persidangan,” jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus mafia tanah Cakung
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah