Kesaksian Edy Beratkan Al Amin
Rabu, 08 Oktober 2008 – 19:52 WIB
JAKARTA – Staf ahli Bupati Bintan, Edy Pribadi, yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung di Komisi IV DPR-RI membeberkan fakta baru. Dalam kesaksiannya di
Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution, anggota
Baca Juga:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl HR Rasuna Said
Jakarta Selatan, Rabu (8/10), Edy menyebut bahwa Al Amin yang meminta
uang kepada Sekda Bintan, Azirwan.
JAKARTA – Staf ahli Bupati Bintan, Edy Pribadi, yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap/gratifikasi alihfungsi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional