Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi

Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Namun, dia membenarkan kalau Rusli diamankan lantaran dugaan penipuan bermodus iming-iming proyek. “Kasusnya terkait setoran proyek, sekarang ini tersangka masih dimintai keterangan di kantor (Polda Lampung),” katanya.

Terpisah, Ketua DPD PAN Tubaba Budi Yanto angkat bicara soal penangkapan kader PAN. Budi mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Dia mengaku saat ini berada di luar kota untuk menghadiri acara partai.

Akan tetapi, Budi yakin polisi akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus Rusli. Karenanya, dia menyatakan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Kita yakin Polri akan bertindak profesional. Kasus ini kami serahkan ke aparat,” katanya semalam.

Budi juga mengaku akan mengkonfirmasi Rusli mengenai duduk perkara yang menjerat kadernya tersebut. “Kita akan konfirmasi dengan yang bersangkutan mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus penipuan dengan iming-iming proyek juga terjadi di lingkup Pemprov Lampung. Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan tersangka yakni Farizal BZ, mantan Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung.

Farizal telah menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kamis (16/3) lalu.

Sidang yang diisi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu dipimpin oleh hakim ketua Mansur Bustami. Jaksa mendakwa Farizal dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, dia didakwa dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jajaran Polda Lampung menahan anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Rusli, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News