Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi

Kesandung Kasus Penipuan, Anggota Dewan Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Sementara dakwaan subsider, Farizal didakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31/ 1999 jo UU Nomor 20/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bila terbukti, dia dapat dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Itu masih ditambah denda paling sedikit Rp200 juta. (yud)


Jajaran Polda Lampung menahan anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Rusli, karena diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News