Ketahuan Berbuat Terlarang, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
jpnn.com, PAINAN - Dua pria ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang, Persisir Selatan, Sumbar, pada Senin malam (18/5).
"Tersangka pertama berinisial DE, ditangkap di sebuah toko di Pasar Kambang sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Pesisir SelatanAKBP Cepi Noval di Painan, Selasa.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dan satu paket ganja.
Usai penangkapan pihaknya segera melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, akhirnya terbongkar bahwa ada rekannya yang lain di kecamatan setempat.
"Mendapat informasi itu tim langsung bergerak ke Kampung Akad, Nagari Kambang Utara dan menangkap tersangka lain berinisia DH," imbuhnya.
Dari penangkapan kedua, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dan 13 paket ganja.
"Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Keduanya terancam pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dua pria ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang, Persisir Selatan, Sumbar, pada Senin malam (18/5).
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan