Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 – 11:14 WIB
Terduga lalu diamankan ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan asal barang haram tersebut.(antara/jpnn)
Seorang staf desa asal Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial AR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di perempatan lampu merah Swete, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6) sekitar pukul 21.40 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap