Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi

Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti narkoba. ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo

MFAI ditangkap polisi di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp230.000, dan satu telepon genggam.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara," ujar Kombes Kusumo. (ant/fat/jpnn)

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap kelakuan oknum perangkat desa, MFAI yang menyambi jadi pengedar narkoba di Sidoarjo. Begini ceritanya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News