Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi
Kamis, 14 Juli 2022 – 11:35 WIB

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti narkoba. ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo
MFAI ditangkap polisi di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp230.000, dan satu telepon genggam.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara," ujar Kombes Kusumo. (ant/fat/jpnn)
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap kelakuan oknum perangkat desa, MFAI yang menyambi jadi pengedar narkoba di Sidoarjo. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol