Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot

Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Pungutan liar itu, dikeluarkan pihak sekolah melalui surat edaran sekolah.  Selain pungutan tambah daya listrik dan AC, Arief juga mengaku membayar uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000. "Ada 220 siswa kelas XII yang diminta membayarnya," kata Arief.

 Arief berharap dengan dicopotnya Kepala SMKN 46 Jakarta Timur tersebut akan mencegah praktik pungli serupa. ”Semoga tidak ada pungli lagi di sekolah-sekolah di Jakarta,” kata Arief.(dni)

JAKARTA - Kepala Sekolah  SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot  dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News