Ketahuan Pungli, Kepsek SMKN 46 Jakarta Dicopot
Rabu, 28 November 2012 – 10:18 WIB
Pungutan liar itu, dikeluarkan pihak sekolah melalui surat edaran sekolah. Selain pungutan tambah daya listrik dan AC, Arief juga mengaku membayar uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000. "Ada 220 siswa kelas XII yang diminta membayarnya," kata Arief.
Arief berharap dengan dicopotnya Kepala SMKN 46 Jakarta Timur tersebut akan mencegah praktik pungli serupa. ”Semoga tidak ada pungli lagi di sekolah-sekolah di Jakarta,” kata Arief.(dni)
JAKARTA - Kepala Sekolah SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai Siri, akhirnya dicopot dari jabatannya. Dia terkena sanksi tegas dari Dinas Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta