Keterangan KPU dan Bawaslu Beda, Polri Setop Kasus PSI
Minggu, 03 Juni 2018 – 23:39 WIB

Ketua Umum PSI Grace Natalie. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
“PSI tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Setelah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” ujar Herry. (mg1/jpnn)
Polri mengungkapkan penghentian atas penyelidikan kasus dugaan mencuri start kampanye oleh PSI karena keterangan KPU berbeda dengan Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto