Keterangan KPU dan Bawaslu Beda, Polri Setop Kasus PSI
Minggu, 03 Juni 2018 – 23:39 WIB
“PSI tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Setelah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” ujar Herry. (mg1/jpnn)
Polri mengungkapkan penghentian atas penyelidikan kasus dugaan mencuri start kampanye oleh PSI karena keterangan KPU berbeda dengan Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan