Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 20:01 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Menurut Andi, JA kesal dengan masa lalu TR.
“Tersangka Ja alias Fr dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Andi. (zrn)
JA harus mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak setelah diringkus Tim Jatanras, Rabu (22/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya