Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 20:01 WIB
TR akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.
Baca Juga:
Perbuatan JA masuk kategori tindak pidana penganiayaan.
Pasalnya, pernikahan keduanya tidak tercatat dalam akta perkawinan.
JA dijerat pasal 351 KUHP.
“Kami tangkap pelaku di Kompleks Melvi Mandiri, Desa Kapur,” ujar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (24/2).
Andi menambahkan, JA tak menampik penganiayaan itu.
“Motif penganiayaan terhaadap istri sirinya itu, karena kesal dan kecewa,” paparnya.
JA harus mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak setelah diringkus Tim Jatanras, Rabu (22/2).
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis