Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 20:01 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
TR akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.
Baca Juga:
Perbuatan JA masuk kategori tindak pidana penganiayaan.
Pasalnya, pernikahan keduanya tidak tercatat dalam akta perkawinan.
JA dijerat pasal 351 KUHP.
“Kami tangkap pelaku di Kompleks Melvi Mandiri, Desa Kapur,” ujar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (24/2).
Andi menambahkan, JA tak menampik penganiayaan itu.
“Motif penganiayaan terhaadap istri sirinya itu, karena kesal dan kecewa,” paparnya.
JA harus mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak setelah diringkus Tim Jatanras, Rabu (22/2).
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya