Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi

Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi
Ilustrasi. Foto: AFP

TR akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.

Perbuatan JA masuk kategori tindak pidana penganiayaan.

Pasalnya, pernikahan keduanya tidak tercatat dalam akta perkawinan.

JA dijerat pasal 351 KUHP.

“Kami tangkap pelaku di Kompleks Melvi Mandiri, Desa Kapur,” ujar

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (24/2).

Andi menambahkan, JA tak menampik penganiayaan itu.

“Motif penganiayaan terhaadap istri sirinya itu, karena kesal dan kecewa,” paparnya.

JA harus mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak setelah diringkus Tim Jatanras, Rabu (22/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News