Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan
Kamis, 24 September 2009 – 16:32 WIB
Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Plt pimpinan KPK, Agung menyatakan itu merupakan hak Presiden SBY. Bahkan dia menilai langkah presiden itu sudah tepat karena dalam rangka mendorong kinerja KPK melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
"Masalahnya adalah sifat kolektif kolegial itu menjadi timpang karena yang tiga itu (Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah) sedang diproses secara hukum, oleh karena itu perlu langkah darurat," tuturnya.
Ditambahkannya, Perppu tersebut nantinya akan dibahas oleh anggota DPR periode 2009-2014 untuk menentukan apakah disetujui atau tidak. "Pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang ke dua 2009-2010," tandasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua DPR, Agung Laksono meminta lima orang tim seleksi (timsel) Pelaksana tugas (Plt) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian