Ketua DPRD Bekasi Pulangkan Duit Suap, KPK Terus Bergerak

Ketua DPRD Bekasi Pulangkan Duit Suap, KPK Terus Bergerak
KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Chairoman sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (25/1/).

Salah satu yang didalami penyidik kepada politikus PKS itu terkait dugaan aliran dana.

Usai menjalani pemeriksaan, Chairoman tak membantah ada pemberian uang senilai Rp 200 juta kepadanya.

Menurut Chairoman, uang yang diterimanya telah diserahkan ke KPK.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

KPK terus mendalami dugaan aliran dana rasuah pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, dibidik KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News