Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa pentolan KAMI Medan, terdakwa kasus kerusuhan unjukrasa menjalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (28/4). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS.

jpnn.com, MEDAN - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Ir Khairi Amri, dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/4) sore.

Dia dinilai terbukti melakukan penghasutan dalam demo anarkis tolak UU Omnibus Law.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Khairi Amri melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa dengan hukumanan 2 tahun penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Tengku Oyong.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberangkatkan perbuatan Terdakwa karena sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Jaksa.

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Wahyu Rasasi Putri dengan pidana selama 1 tahun penjara. Selain itu, dia didenda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Jaksa menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana UU ITE, dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016. (man)

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Ir Khairi Amri, dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/4) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News