Ketua Komisi II: Silakan KPK Tetapkan Cakada jadi Tersangka

Ketua Komisi II: Silakan KPK Tetapkan Cakada jadi Tersangka
Zainudin Amali. Foto: dok/JPNN.com

"Kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan (penyelidikan atau penyidikan) ya," ungkap Amali.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sebelumnya Komisi II DPR juga pernah rapat konsultasi mengundang KPK, Polri, Kejaksaan membahas persoalan tersebut.

Namun, kata Amali, banyak fraksi-fraksi yang tidak setuju sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah.

"Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus diintervensi, tapi harus secara objektif," kata Amali. (boy/jpnn)

 


Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, KPK punya tugas memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News