Ketua Komisi II: Silakan KPK Tetapkan Cakada jadi Tersangka
Selasa, 13 Maret 2018 – 15:03 WIB
Zainudin Amali. Foto: dok/JPNN.com
"Kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan (penyelidikan atau penyidikan) ya," ungkap Amali.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sebelumnya Komisi II DPR juga pernah rapat konsultasi mengundang KPK, Polri, Kejaksaan membahas persoalan tersebut.
Namun, kata Amali, banyak fraksi-fraksi yang tidak setuju sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah.
"Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus diintervensi, tapi harus secara objektif," kata Amali. (boy/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, KPK punya tugas memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance