Ketua Komisi VIII DPR Mengaku Sudah Beberkan Semua kepada Penyidik KPK

Ketua Komisi VIII DPR Mengaku Sudah Beberkan Semua kepada Penyidik KPK
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/3) sekitar pukul 17.20 WIB. Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/3) sekitar pukul 17.20 WIB.

Saat hendak pulang, Yandri enggan memberi tahu awak media soal materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya. 

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri.

Saat disinggung apakah Yandri pernah merekomendasikan PT Total Abadi Solusindo ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk ikut pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek pada 2020, Wakil Ketua Umum PAN itu bungkam. Yandri menekankan hal itu merupakan ranah penyidikan.

Begitu juga tentang pertanyaan apakah pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko. Yandri menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK. "silakan tanya penyidik saja," jelas dia.

Terlepas dari itu, Yandri mengaku ditanyakan sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik. Selain itu, Yandri mengaku hadir sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK jam dua siang. Tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," jelas dia.

Seperti diketahui, KPK memanggil Yandri Susanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Yandri untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto akhirnya selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi bansos COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News