Ketua Komisi VIII DPR Mengaku Sudah Beberkan Semua kepada Penyidik KPK

Ketua Komisi VIII DPR Mengaku Sudah Beberkan Semua kepada Penyidik KPK
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/3) sekitar pukul 17.20 WIB. Fathan

KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini ialah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maranatha dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto akhirnya selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi bansos COVID-19


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News