Ketua KPK Firli Bahuri Beber Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasan terpopulerlembaga yang dipimpinnya menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan rasuah.
Menurut Firli, keputusan tersebut untuk memberikan kepastian hukum buat para pihak terkait.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata Firli dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (21/2).
Firli mengatakan, apabila ada seseorang yang terjerat kasus hukum dan di dalamnya tidak terdapat bukti cukup, maka KPK harus menghentikannya.
"Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," kata Firli.
Mantan Kabaharkam Polri ini justru khawatir apabila terdapat kasus yang kurang cukup bukti diproses. Dia menilai hal itu rawan disalahgunakan.
"Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli. (tan/jpnn)
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi