Ketua MA Batalkan Penunjukan 9 Hakim Baru Tipikor
Jumat, 17 April 2009 – 19:34 WIB
Menurut Harifin, dirinya menarik SK penunjukan sembilan hakim Tipikor baru karena adanya kekeliruan saat rekrutmen. "Sebenarnya menurut versi MA itu (rekrutmen) sudah diumumkan lewat website. Hanya saja karena ada prosedur yang tertinggal maka kita tarik kembali," ujar Harifin.
Baca Juga:
Pengganti Bagir Manan ini menegaskan bahwa penarikan itu dimungkinkan sesuai aturan. "Karena di SK ada ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya," tandas Harifin.
Keputusan Harifin menarik sembilan hakim yang akan ditempatkan Pengadilan Tipikor itu langsung direspon oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM yang dirintis Teten Masduki ini langsung mengurungkan niatnya mensomasi MA. "Berarti MA masih mendengar aspirasi masyarakat," ujar peneliti hukum ICW, Illian Deta Arta Sari.
Meski demikian ICW meminta MA mau bersikap lebih transparan dalam hal rekrutmen hakim yang akan ditempatkan di Pengadilan Tipikor. "Sesuai Pasal 56 ayat 4 undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Ketua MA harus transparan dan partisipatif terhadap masukan dari masyarakat," tandasnya.
JAKARTA - Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sembilan
BERITA TERKAIT
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Belajar Cara Mengurangi Prevalensi Perokok dari Negara Maju
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Ketua Fraksi PKS Mengapresiasi Spanyol yang Mengakui Kemerdekaan Palestina
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air