Ketua MA Batalkan Penunjukan 9 Hakim Baru Tipikor
Jumat, 17 April 2009 – 19:34 WIB
JAKARTA - Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sembilan hakim Tipikor baru. Ketua MA Harifian A Tumpa menyatakan, alasan pembatalan SK yang ditandatanganinya itu karena adanya kesalahan prosedur dalam proses rekrutmen.
"Sementara saya sudah tarik SK itu," ujar Harifin yang dihubungi wartawan, Jumat (17/4). Seperti diketahui, Harifin melalui SK Nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009 telah menunjuk sembilan hakim untuk ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Selain itu, Harifin juga memutasi sembilan hakim di Pengadilan Tipikor yang selama ini dengan alasan untuk promosi jabatan dan ditempatkan sebagai ketua maupun wakil ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Baca Juga:
Sembilan hakim Tipikor yang dimutasi menjadi KPN antara lain adalah Gusrizal (KPN Bogor), Kresna Menon (KPN Bandung), Edward Pattinasarani (KPN Sukabumi), Mansyurdin Chaniago, Masrurdin (Ketua PN Bukittinggi), Sutiono (Wakil KPN Sumedang), Teguh Haryanto (Wakil KPN Tulungagung), Moefri (Wakil KPN Sampit), serta Martini Mardja (Wakil KPN Kayu Agung).
Sedangkan pengantinya adalah Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Agusten, Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati dan Panusunan Harahap.
JAKARTA - Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sembilan
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan