Ketua MK Dukung Susno Duadji Dieksekusi
Jumat, 26 April 2013 – 06:30 WIB

Ketua MK Dukung Susno Duadji Dieksekusi
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menilai tidak ada alasan bagi Susno Duadji menolak eksekusi jika dasarnya adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu memang tidak memerintahkan penahanan atau eksekusi dan hanya menyatakan menolak Kasasi.
Akil mengatakan, putusan Kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan apabila amar putusan berisi menolak. "Soal tidak ada perintah penahanan, memang begitu putusan Kasasi. kalau menolak, berarti perintah tidak perlu dicantumkan," ujarnya di gedung MK, Kamis (25/4).
Apapun itu jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka harus dilaksanakan. Terlebih, menurutnya, putusan menghukum itu bukan hanya soal amar tetapi ada pertimbangan hukum yang menyatakan bersalah. "Kalau putusan PN (Pengadilan Negeri) ditolak kasasi, otomatis yang berlaku putusan PN. Itu yang dieksekusi. Kecuali MA bilang menerima kasasi. Ini kan kasasi ditolak," ulasnya.
Maka Kejaksaan tetap bisa menjalankan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, upaya eksekusi itu dapat dibantu aparat hukum lain jika memang diperlukan. "kejaksaan harus melaksanakan eksekusi, aparat hukum yang lain wajib membantu," terusnya.
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menilai tidak ada alasan bagi Susno Duadji menolak eksekusi jika dasarnya adalah amar putusan
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman