Ketua MK Minta Pelantikan Jaksa Agung Dipercepat
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik Jaksa Agung dan Kapolri anyar pada awal November nanti menuai kritikan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada alasan kuat dua penyelenggara negara tersebut harus dilantik bersamaan. Apalagi, kata Mahfud, Presiden sudah mengantongi sejumlah nama. Mulai dari yang direkomendasikan Hendarman hingga beberapa pihak lain. Pilihan Presiden, menurut dia, hanya dua. Yakni, dari kalangan internal Kejaksaan atau dari luar. "Presiden pasti punya pertimbangan sendiri-sendiri. Data yang dia miliki pasti lebih lengkap. Kita jangan mendikte Presiden," katanya.
"Sebenarnya yang seperti itu tidak harus sebulan. Satu minggu saja sudah bisa (melantik Jaksa Agung baru) kenapa harus sebulan," kata Mahfud di gedung MK, Jumat (1/10).
Baca Juga:
Menurut dia, dengan terbatasnya kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini diemban Darmono, pelantikan mestinya dipercepat. Tujuannya, suksesor Hendarman bisa langsung mengambil keputusan strategis. "Ini soal efisiensi waktu. Serah terima kan bisa dilakukan setengah jam, selesai," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik Jaksa Agung dan Kapolri anyar pada awal November nanti menuai kritikan. Ketua
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini