Ketua MK Usul Penghapusan Remisi

Yang Bisa Mengubah Masa Hukuman Hanya Pengadilan

Ketua MK Usul Penghapusan Remisi
Ketua MK Usul Penghapusan Remisi

jpnn.com - JAKARTA - Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme serta kejahatan HAM menuai kontroversi. Ada yang menyebut kebijakan yang termuat dalam PP No 99 Tahun 2012 tersebut melanggar UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Yang lain menyebut pengetatan perlu dilakukan agar memunculkan efek jera terhadap para napi dengan pidana tertentu tersebut.     

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, remisi merupakan hak napi yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, di luar vonis pengadilan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 14 ayat 1 huruf i, j, k, dan l. Meski demikian, tidak ada batasan penerima remisi adalah napi kasus tertentu.    

"Maka saya pernah usulkan tidak usah pakai remisi-remisi. Yang bisa menambah dan mengurangi hukuman itu hanya pengadilan. Jadi kalau dihukum 8 tahun ya jalani 8 tahun," ungkap Akil di gedung MK, kemarin.     

PP 99 membatasi bahwa napi terutama kasus terorisme, narkoba, dan korupsi tidak akan mendapatkan remisi. Akil menilai itu diskriminasi.

"Remisi adalah hak napi yang sudah jalankan dua pertiga dari hukuman dan berkelakuan baik. Tidak disebutkan napi apa. Hanya pengambil kebijakan saja yang memberi kualifikasi yang ini boleh, itu tidak boleh. Kalau itu konsepnya salah," tegasnya.

Memang, dalam pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan menyatakan teknis pemberian remisi diatur melalui PP. Meski begitu PP tidak boleh menabrak ketentuan dalam UU. "UU-nya kan tidak memberi kualifikasi. Apapun alasan kita, tidak bisa begitu. Sama-sama napi. Teroris juga narapidana. Telah menjalani proses hukum yang terbuka untuk umum dengan putusan pengadilan dihukum sekian tahun," ulasnya.

JAKARTA - Pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme serta kejahatan HAM menuai kontroversi. Ada yang menyebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News