Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK
Jumat, 30 Desember 2022 – 23:43 WIB
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun. (ant/dil/jpnn)
Kewenangan menyidik kasus tindak pidana keuangan sebagaimana diatur UU PPSK telah memperkuat fungsi OJK
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19