Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Memperkuat Fungsi OJK
Jumat, 30 Desember 2022 – 23:43 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
"Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara di internasional," ujar Misbakhun. (ant/dil/jpnn)
Kewenangan menyidik kasus tindak pidana keuangan sebagaimana diatur UU PPSK telah memperkuat fungsi OJK
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini