Khawatir Dana Hilang, Kreditur IOI Kembali Datangi Mabes Polri
Sebelumnya, kuasa hukum IOI Hardodi mengungkapkan dalam sistem hukum perdata pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal itu diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tetapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," ujarnya, Minggu (2/5).
Dia pun merasa heran pihak penyidik Mabes Polri memaksakan melanjutkan kasus ketika bukti kurang, bahkan di beberapa Polda telah mengeluarkan SP3 aats kasus tersebut dengan alasan restroative justice.
"Karena fokusnya pada kepentingan kreditur, maka proses perdata harusnya didahulukan," katanya. (cuy/jpnn)
Sejumlah kreditur IOI kembali mendatangi Mabes Polri lantaran khawatir dana mereka hilang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah