Kiai Mahbub PBNU: Sangat Berbahaya Jika Tembakau Disamakan dengan Narkotika

Kiai Mahbub PBNU: Sangat Berbahaya Jika Tembakau Disamakan dengan Narkotika
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.

"Menurut saya, ini lucu, negara kok diam saja. Itu bukan angka kecil pada sektor tembakau. Makanya, kami meminta untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada," katanya.

Hal senada dikemukakan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Sarmidi Husna.

Dia menyatakan ketidaksetujuan dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif.

Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol.

"Kami tidak setuju karena psikotropika, alkohol dan tembakau adalah zat yang berbeda," katanya.

Dia juga mengatakan obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda.

Menurut Kiai Sarmidi, juga ada perbedaan hukum antara kedua substansi tersebut.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Kiai Mahbub Maafi menilai sangat berbahaya jika tembakau disamakan dengan narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News