Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Tgk Ni Langsung Dipanggil Polisi

Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Tgk Ni Langsung Dipanggil Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI langsung dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (18/12).

Pengibaran dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe.

"Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan, kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy menegaskan secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

Menurut Kombes Pol Winardy, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI langsung dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News