Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Tgk Ni Langsung Dipanggil Polisi

Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Tgk Ni Langsung Dipanggil Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: ANTARA/M Haris SA

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," kata Kombes Pol Winardy.

Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Kombes Pol Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi Aceh.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamananan yang kondusif sekarang ini," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)

Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI langsung dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News