Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Tgk Ni Langsung Dipanggil Polisi

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," kata Kombes Pol Winardy.
Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Kombes Pol Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi Aceh.
Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamananan yang kondusif sekarang ini," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)
Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI langsung dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme