KIPP Temukan Kejanggalan Pemungutan Suara di Malaysia

KIPP Temukan Kejanggalan Pemungutan Suara di Malaysia
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta pemungutan suara di Malaysia ditunda untuk sementara waktu. Permintaan dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Indonesia Kaka Suminta, setelah mencuatnya kasus dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal di Selangor, Malaysia.

Permintaan juga dikemukakan setelah KIPP Indonesia melakukan pemantauan langsung ke Malaysia. "Ada beberapa hal yang kami temukan di Malaysia. Antara lain, KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal, karena dalam kekuasaan polisi Diaraja Malaysia, sampai Sabtu (13/4) dini hari, sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud," ujar Kaka dalam pesan elektroniknya.

BACA JUGA: Ada yang Tidak Masuk Akal Terkait Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Alasan lain, Kaka juga menyebut proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK) ditemukan banyak kejanggalan. Seperti kotak suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara.

"Dalam beberapa tim KSK tak disertai oleh panwas. Kemudian, adanya pengakuan petugas KSK memberikan hak pilih pada siapapun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT," ucapnya.

Temuan lain, penyerahan kotak suara KSK juga dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara.

Atas dasar temuan tersebut, KIPP Indonesia meminta penyelenggara menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(gir/jpnn)


Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta pemungutan suara di Malaysia ditunda untuk sementara waktu.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News