Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta

Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta
Polisi menangkap seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 975 gram, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - SB (30), warga Aceh Timur berperan sebagai kurir yang membawa hampir satu kilogram sabu-sabu ditangkap aparat Polda Jambi.

Sabu-sabu itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.

"Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram," kata Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, Jumat.

Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi menyelamatkan 4.875 jiwa.

Pelaku ditangkap di Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta.

Tetapi, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dia belum menerima gaji yang dijanjikan.

"Jadi, yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan," kata dia.

Selanjutnya barang bukti sabu-sabu itu direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Jambi.

Belum menerima Rp 20 Juta, kurir sabu-sabu sebanyak satu kilogram ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News