Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta
jpnn.com, JAMBI - SB (30), warga Aceh Timur berperan sebagai kurir yang membawa hampir satu kilogram sabu-sabu ditangkap aparat Polda Jambi.
Sabu-sabu itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo.
"Dari pelaku telah disita 975,100 gram sabu-sabu, atau hampir 1 kilogram," kata Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, Jumat.
Jika satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka polisi menyelamatkan 4.875 jiwa.
Pelaku ditangkap di Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta.
Tetapi, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dia belum menerima gaji yang dijanjikan.
"Jadi, yang bersangkutan belum terima, baru dijanjikan," kata dia.
Selanjutnya barang bukti sabu-sabu itu direncanakan pelaku akan diedarkan di kawasan Muaro Bungo, Jambi.
Belum menerima Rp 20 Juta, kurir sabu-sabu sebanyak satu kilogram ditangkap polisi.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini