Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta

Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta
Polisi menangkap seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 975 gram, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/Tuyani)

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Andi menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.

Polda Jambi, kata dia akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi. (antara/jpnn)


Belum menerima Rp 20 Juta, kurir sabu-sabu sebanyak satu kilogram ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News