Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta
Jumat, 14 April 2023 – 22:16 WIB

Polisi menangkap seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 975 gram, Jumat (14/4/2023). (ANTARA/Tuyani)
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andi menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
Polda Jambi, kata dia akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi. (antara/jpnn)
Belum menerima Rp 20 Juta, kurir sabu-sabu sebanyak satu kilogram ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya