Kivlan Laporkan Komnas HAM ke Ombudsman RI

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal Kivlan Zein dan tim penasehat hukumnya melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komnas HAM, yang berencana memanggil paksa Kivlan untuk dimintai keterangan atas peristiwa hilangnya 13 aktivis.
"Laporan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein dengan mengadukan ke Ombudsman atas tindakan Komnas HAM yang menyalahi wewenang," kata Kuasa hukum Kivlan, Mahendradatta di Ombudsman, Jakarta, Senin (2/6).
Menurut Mahendradatta, berdasarkan UU HAM pemanggilan seseorang terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran HAM harus lewat pengadilan tinggi HAM Ad Hoc terlebih dahulu. "Baru bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa," ujarnya.
Selain itu, Mahendradatta menambahkan, Komnas HAM masih memiliki pekerjaan yang belum selesai. Ia menyebut ada kepentingan politik di balik pemanggilan paksa Komnas HAM terhadap kliennya.
"Karena terlalu banyak utang-utang Komnas HAM yang lain lambat tapi kenapa ini begitu cepat. Saya lihat Komnas HAM ini sudah bermain politik," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal Kivlan Zein dan tim penasehat hukumnya melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh