Klaster Perkantoran Meningkat, Simak Imbauan Penting Menaker Ida Fauziyah

Sebab, aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya kalau mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” yakin dia.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.
Ida melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” pungkas Ida Fauziah. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan baik itu BUMN maupun swasta benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah klaster perkantoran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom