KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar
Kamis, 12 Desember 2019 – 18:20 WIB
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan bahwa saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.
Kemudian, sudah ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun.
"Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan terus bertambah,” tambah Ragil. (cuy/jpnn)
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- Karhutla di Meranti Makin Meluas, Tim Gabungan Harus Bekerja Keras Melakukan Pemadaman
- BMKG: Ada Lonjakan Titik Panas di Riau
- Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako