KLHK Sosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Ekosistem Gambut

KLHK Sosialisasikan Tata Cara Pengelolaan Ekosistem Gambut
Sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). Foto : Humas KLHK

BACA JUGA : Komjen Iriawan Sebut TPF Kasus Novel Baswedan Hanya Cari Sensasi

Diskusi interaktif terjadi dalam sosialisasi ini, antara lain terkait dengan ketersediaan data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG, instansi yang berwenang dalam menyusun RPPEG, sinkronisasi antara hirarki RPPEG (nasional, provinsi dan kabupaten/kota), serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah.

Kegiatan peningkatan kapasitas dalam penyusunan RPPEG tidak akan berhenti sampai disini, karena ke depan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK akan melakukan asistensi, supervisi dan bimbingan teknis langsung ke beberapa provinsi dengan materi yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mempercepat penyusunan RPPEG di semua level pemerintah,” tutur Karliansyah. (adv/jpnn)


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News