KMHI Optimistis Kabareskrim Dapat Segera Menangkap Dito Mahendra
Kamis, 11 Mei 2023 – 21:49 WIB
"Jika menghalangi-halangi, maka siapa pun dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," kata Firman. (gir/jpnn)
Baca Juga:
Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) optimistis Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dapat segera menangkap Dito Mahendra.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
- Rutan Salemba Penuh, Dito Mahendra Bakal Dipindah ke Lapas Teroris?
- Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra