KMP Bulat Dukung Perppu KPK

KMP Bulat Dukung Perppu KPK
Anggota Koalisi Merah Putih (KMP) dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR secara bulat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil dalam rapat konsolidasi KMP pada Rabu (22/4) malam.

Menurut anggota KMP dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, pemikiran KMP mendukung Perppu tersebut karena dianggap mampu memperbaiki konsolidasi antar lembaga-lembaga negara.

"Kemudian untuk membantu agar mereka-mereka yang sekarang sedang baru dilantik untuk menangani penegakan hukum termasuk Badrodin Haiti (Kapolri), Pak Taufiqurahman Ruki (Plt Ketua KPK), maka KMP lebih bersepakat menyetujui Perppu," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Kamis (23/4).

Fahri menyebutkan proses pembahasan Perppu Plt pimpinan KPK sendiri di DPR masih berproses dan pengambilan keputusan tingkat I akan dilakukan dalam rapat komisi III DPR hari ini. Selanjutnya dibawa ke Paripurna DPR, Jumat (24/4) besok.

Terpisah, pelaksana harian KMP Idrus Marham mengatakan, persetujuan KMP terhadap Perppu KPK diberikan karena pemberantasan korupsi yang mendesak tetap harus dilakukan. Sehingga, KPK tidak boleh lesu karena kasus hukum pimpinannya.

"Kepemimpinan KPK harus makin efektif. KPK sebagai lembaga yang dihasilkan reformasi tidak boleh berhenti, bahkan harus makin efektif," kata Idrus.

Dia menambahkan, berbagai isu terkait Perppu KPK seperti masalah batas usia, jenjang pendidikan untuk semnatra harus dikesampingkan agar KPK bisa segera bekerja.

Dia berpandangan bila polemik itu tidak segera diakhiri dan Perppu KPK ditolak, maka tiga plt pimpinan KPK harus melepas jabatannya kembali. Sehingga kinerja KPK bisa terganggu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR secara bulat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News