Kok Gampang Banget Reza Artamevia dapat Rehabilitasi?

jpnn.com - MATARAM - Keputusan merehabilitasi Reza Artamevia dkk menyisakan polemik. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menganggap, BNNP NTB maupun Polda NTB tidak melalui prosedur yang benar dalam proses rehabilitasi.
”Ini perlu dijelaskan agar tidak ada kecurigaan,” kata dia.
Zainal menjelaskan, jika merujuk di pasal 103 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, proses rehabilitasi harus melalui pengadilan. Bukan berdasarkan putusan BNN atau kepolisian.
Menurutnya keputusan rehabilitasi dari pengadilan bisa melalui dua cara, yakni penetapan dan putusan.
Untuk penetapan dari pengadilan, berlaku bagi seseorang yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes, namun tidak memiliki barang haram tersebut.
Dari sana, penyidik bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan penetapan rehabilitasi.
Adapun untuk putusan, berkenaan dengan seseorang yang hasil tesnya positif menggunakan narkoba serta terbukti memiliki narkoba.
”Jadi tidak bisa menyatakan orang harus direhab berdasarkan putusan BNN atau polisi,” terang dia.
MATARAM - Keputusan merehabilitasi Reza Artamevia dkk menyisakan polemik. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menganggap,
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam