Kok Gampang Banget Reza Artamevia dapat Rehabilitasi?
Rabu, 07 September 2016 – 05:52 WIB
Selain surat dari Polda NTB, alasan BNNP NTB melakukan rehabilitasi berdasarkan pasal 54 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dimana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
”Hasil assessment Reza dkk dengan tim dokter BNNP NTB menyatakan seperti itu, mereka tidak mengetahui kalau aspat yang digunakan saat itu merupakan narkoba,” ungkap dia.
”Jadi saya pikir ini hanya kesalahpahaman dalam memahami pasal dalam UU 35 Tahun 2009 saja,” tandas Sriyanto.(dit/r2/sam/jpnn)
MATARAM - Keputusan merehabilitasi Reza Artamevia dkk menyisakan polemik. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menganggap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu