Kok Sekonyong-konyong Jessica Dituduh Racuni Mirna?

Kok Sekonyong-konyong Jessica Dituduh Racuni Mirna?
Jessica saat menjalani rekonstruksi di Cafe Olivier. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara terdakwa pembunuh berencana Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, dakwaan jaksa kabur, tidak cermat dan tak tepat. Karenanya, ia meminta hakim menolak dakwaan jaksa yang menuduh kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan natrium sianida, di Kafe Olivier, itu. 

Dia sangat meragukan dakwaan jaksa. Padahal, kata dia, pembunuhan berencana itu ada tiga  atau setidak-tidaknya dua tahapan. Yakni, persiapan, permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan. Penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci tiga hal itu. 

Menurut Yudi, jaksa hanya menyebut Jessica marah diberi nasihat oleh Mirna agar putus dengan pacarnya. Dan itu menurut penuntut umum dijadikan alasan Jessica membunuh Mirna.

Kemudian, kata Yudi, penuntut juga menyatakan Jessica mengajak Mirna ketemuan di Olivier. "Padahal faktanya yang mengajak adalah Arif (suami Mirna)," ungkap Yudi membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (15/6).

Kejanggalan lain, kata Yudi, penuntut menyebut saat di Olivier Jessica melihat-lihat suasana di sana. Kemudian, Jessica meninggalkan kafe membeli sabun yang dimasukan ke dalam tiga paper bag. Kemudian, tiga paper bag disusun di meja dengan tujuan menutupi gerakan CCTV. "Faktanya Jessica saja tidak tahu ada CCTV," ujar Yudi mementahkan argumen jaksa.

Lalu, Yudi menyesalkan, sekonyong-konyongnya jaksa menuduh Jessica memasukan natrium sianida ke dalam vietnamesse ice coffee milik Mirna. Jaksa tidak menjelaskan dari mana, di mana, dan kapan, bagaimana caranya mendapatkan sianida tidak mampu diuraikan jaksa.

"Dan saat di kafe di mana natrium sianida disimpan Jessica? Apakah di kantong, tas atau perut? Semua tidak diuraikan penuntut umum, tapi sekonyong-konyong bilang Jessica masukan natrium sianida ke kopi Mirna," papar Yudi.

Jaksa juga tidak menguraikan apakah sianida itu berbentuk bubuk, cairan, dimasukan dalam botol atau lainnya. "Ada missing link pada uraian peristiwa padahal penuntut umum mendakwa Jessica pembunuhan berencana," katanya. 

JAKARTA -- Pengacara terdakwa pembunuh berencana Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, dakwaan jaksa kabur, tidak cermat dan tak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News