Keluarga Korban Ipul Kecewa Berat

jpnn.com - JAKARTA - Kekecewaan dirasakan oleh DS, korban perbuatan cabul pendangdut Saipul Jamil. Rasa kecewa ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu.
Padahal, Ipul sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "DS dan keluarga juga kecewa berat," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Rabu (15/6).
Menurut Osner, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan sikap pemerintah yang tengah menggalakan mengenai perlindungan anak.
"UU Perlindungan Anak sedang digalakan, tapi begini vonisnya, kami kecewa," ucap Osner.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ipul terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dan sesama jenis. Mantan suami Dewi Perssik itu melanggar Pasal 292 KUHP.
Pasal 292 KUHP mengatur mengenai pelaku tindak pidana homoseksual. Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kekecewaan dirasakan oleh DS, korban perbuatan cabul pendangdut Saipul Jamil. Rasa kecewa ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak