Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Kunci Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Kunci Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah. Foto: dok pribadi for JPNN

Sejumlah kampus yang ikut menandatangani nota kesepahaman antara lain Kampus Bina Sarana Informatika (BSI), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma, Jakarta dan Institut Teknologi dan Sains Kalbis, Jakarta.

Sutirah mengungkapkan bahwa hak Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat sehingga Kekayaan Intelektual dapat memiliki fungsi proteksi.

“Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia," ujarnya dalam sambutan membuka acara diskusi.

Narasumber selain Ramdansyah dari Apkomlapan ada juga yang berasal dari Kampus Universitas Bung Karno (UBK) dan Kepolisian.

Komisaris Polisi (Kompol) Mujiyanto selaku Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direskrimsus Polda Metro Jaya memberikan masukan terkait dengan restorative justice dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (dil/jpnn)

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah menerangkan pengetahuan pedagang komputer tentang hak kekayaan intelektual masih rendah.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News