Komarudin Kritisi Lolosnya 3 Komisioner Petahana KPU Papua

Komarudin Kritisi Lolosnya 3 Komisioner Petahana KPU Papua
Anggota Komisi II DPR Dapil Papua Komarudin Watubun bersama Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai mengikuti rapat kerja bersama Pemerintah,KPU dan Bawaslu pusat terkait dengan Pemilu 2019. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan lolosnya tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

Mereka adalah Adam Arsioy, Beatrix Wanane, dan Tarwinto. Padahal, ketiganya memiliki track record yang buruk.

Adam, Beatrix, dan Tarwinto pernah dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar kode etik KPU.

Mereka juga mendapay sanksi berupa peringatan keras sesuai putusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor : 123/DKPP-PKE-VI/2017 kala itu.  

Saat ini Adam Arsioy, Beatrix Wanane, dan Tarwinto  masuk daftar 14 besar.

Mereka lolos dari seleksi yang dilakukan oleh Tim seleksi (Timsel) KPU yang sedang  diusulkan ke KPU RI guna menjalani tahap fit and propert test.

Komarudin yang mengikuti perkembangan dan proses mengatakan, KPU Pusat harus mengawal hal itu dengan baik.

Anggota DPR dari dapil Papua itu juga mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut kepada ketua KPU dan Korwil Papua untuk mengawasi kinerja timsel.

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan lolosnya tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News