Komarudin Kritisi Lolosnya 3 Komisioner Petahana KPU Papua

Komarudin Kritisi Lolosnya 3 Komisioner Petahana KPU Papua
Anggota Komisi II DPR Dapil Papua Komarudin Watubun bersama Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai mengikuti rapat kerja bersama Pemerintah,KPU dan Bawaslu pusat terkait dengan Pemilu 2019. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

Data pelanggaran anggota komisioner petahana KPU yang telah diputuskan DKPP sudah diketahui oleh masyarakat luas menjadi bahan evaluasi penting KPU pusat. 

"Kenapa publik di Papua mempertanyakan hal ini? Karena ada indikasi kuat permainan kurang sehat yang dilakukan sejak proses rekrutmen anggota pansel" ujar Komarudin, Sabtu (2/6).

Dia menambahkan, hal itu sudah terlihat dari pembentukan timsel yang tidak sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Misalnya, lima anggota timsel semuanya dari akademisi Universitas Cenderawasih Papua.

Padahal, pasal 27 ayat 2 PKPU  dengan jelas tertulis timsel  berjumlah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas

"Mungkin sudah tidak ada lagi unsur tokoh masyarakat maupun profesional yang memiliki kredibilitas di Papua yang bisa menjadi timsel atau tidak ada lagi akademisi dari kampus lainnya sehingga lima anggota timsel semuanya dari Universitas Cenderawasih," tambah pria yang karib disapa Bung Komar itu.

Hal itulah yang membuat Komarudin tidak terkejut dengan hasil yang dilakukan timsel terhadap tiga komisioner petahana KPU Provinsi Papua.

Saat reses dan kunjungan kerja  beberapa waktu lalu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku mendapat sejumlah informasi dan masukan dari tokoh masyarakat, dan para wartawan lokal yang prihatin terhadap proses itu.

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan lolosnya tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News