Kombes Jamaluddin Ungkap Fakta Terkini Kasus Penipuan oleh Bos Travel di Makassar
Rabu, 09 November 2022 – 15:23 WIB
Namun, penyidik berupaya agar pelaku mengembalikan uang milik korban.
"Kami juga mengupayakan restorative justice, sehingga pelaku bisa mengembalikan uang korban. Kan, ada juga korban mau dikembalikan uangnya," tutur dia.
Kasus dugaan penipuan oleh pengusaha travel itu juga dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Terkait laporan di Ditkreskrimsus Polda Sulsel, Selvi sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan senilai Rp 300 juta.
Selvi dijerat Pasal 454 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengungkap fakta terkini kasus dugaan penipuan oleh bos travel di Makassar. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan