Kombes Jamaluddin Ungkap Fakta Terkini Kasus Penipuan oleh Bos Travel di Makassar
Rabu, 09 November 2022 – 15:23 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
Namun, penyidik berupaya agar pelaku mengembalikan uang milik korban.
"Kami juga mengupayakan restorative justice, sehingga pelaku bisa mengembalikan uang korban. Kan, ada juga korban mau dikembalikan uangnya," tutur dia.
Kasus dugaan penipuan oleh pengusaha travel itu juga dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Terkait laporan di Ditkreskrimsus Polda Sulsel, Selvi sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan senilai Rp 300 juta.
Selvi dijerat Pasal 454 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengungkap fakta terkini kasus dugaan penipuan oleh bos travel di Makassar. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa