Kombes Zulpan Jawab Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang

Kombes Zulpan Jawab Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar. Yang bersangkutan bukan guru ngaji," tegas Kombes Zulpan.

Oleh karena itu, perwira menengah Polri menyatakan penanganan kasus begal tersebut sudah sesuai prosedur.

Selain itu, Kompolnas pada 5 November 2021 lalu turut terlibat menginvestigasi kasus tersebut.

"Hasilnya adalah tidak ditemukannya temuan, bahkan memberi rekomendasi benar apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, langkah penegakan hukum kasus ini," kata Zulpan.

Baca Juga: A Habisi Nyawa Remaja Wanita di Sawah Besar, Dicekik Lalu Diperkosa, Bejat Banget

Sebelumnya, LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry (20), seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Menurut polisi motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Kombes Zulpan menjawab dugaan polisi dari Polsek Tambelang, Bekasi salah tangkap kader HMI dan melakukan rekayasa kasus begal di Tembelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News