Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten
Senin, 21 Maret 2022 – 18:15 WIB
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di pagi hari.
"Situasi sepi dengan mencongkel sepeda motor dengan kunci leter T," kata Zulpan.
Konon, korban NF memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci.
Singkat cerita, kendaraan korban tak lagi terparkir di halaman rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Lantas, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keenam pelaku beserta belasan motor.
Atas perbuatan mereka, pemetik dan joki dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan terancam 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap enam pelaku yang terlibat kasus Curanmor di Tangerang. Kombes Zulpan memimpin konferensi pers.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama