Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten
Senin, 21 Maret 2022 – 18:15 WIB

Penampakan enam pelaku curanmor di Tangerang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di pagi hari.
"Situasi sepi dengan mencongkel sepeda motor dengan kunci leter T," kata Zulpan.
Konon, korban NF memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci.
Singkat cerita, kendaraan korban tak lagi terparkir di halaman rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Lantas, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keenam pelaku beserta belasan motor.
Atas perbuatan mereka, pemetik dan joki dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan terancam 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap enam pelaku yang terlibat kasus Curanmor di Tangerang. Kombes Zulpan memimpin konferensi pers.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya