Komisi II: Peredaran Suket Palsu Harus Diwaspadai
Jumat, 29 Maret 2019 – 15:51 WIB
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusannya Nomor 20/PUU-XVII/2019, membolehkan pemilih menggunakan suket selain e-KTP. Keputusan itu dilandasi masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. (boy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Akhmad Baidowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih di Pemilu Serentak 2019 menggunakan suket
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
- Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA
- Menteri Anas - Komisi II DPR Bahas Draf RPP Manajemen ASN hingga Penataan Honorer
- RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan