Komisi II: Peredaran Suket Palsu Harus Diwaspadai

Komisi II: Peredaran Suket Palsu Harus Diwaspadai
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusannya Nomor 20/PUU-XVII/2019, membolehkan pemilih menggunakan suket selain e-KTP. Keputusan itu dilandasi masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. (boy/jpnn)


Anggota Komisi II DPR Akhmad Baidowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih di Pemilu Serentak 2019 menggunakan suket


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News