Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam
Kamis, 29 Februari 2024 – 11:10 WIB

Kejagung menetapkan pengusaha properti Budi Said (BS) dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dkk/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso angkat bicara terkait pengusaha properti Budi Said yang ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance